*CATATAN KAJIAN ONLINE*
_Kitab Mulakhosul Fiqh, Bab : Puasa Ramadhan_
_Ustadz Zainuddin, Lc_
_Jum'at, 17 Sya'ban 1441 H / 10 April 2020_
From wag Bali Mengaji
~~~~~~~~~~~`
🌷 *HUKUM SYARIAT PUASA RAMADHAN*
Puasa Ramadhan merupakan dalam salah satu rukun Islam, yang mana ketika seorang muslim yang tidak memiliki udzur maka ia wajib untuk menunaikannya.
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
_"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"_
Rasulullah ﷺ bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
_“Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”._ (HR Bukhari)
Melihat Al Qur'an dan sunnah Rasulullah ﷺ, maka seluruh ulama pun sepakat atas wajibnya puasa. Jadi apabila seseorang dengan sengaja meninggalkannya, berarti ia telah kufur.
🌷 *HIKMAH PUASA*
Ada beberapa hikmah puasa di bulan Ramadhan, yaitu:
1. Menghilangkan kebiasaan buruk (seperti: marah, ghibah, dsb)
2. Menanamkan kebiasaan baik/sifat taqwa
3. Menanamkan rasa syukur (dg merasakan kurangnya nikmat kenyang spt layaknya org yang tidak mampu)
🌷 *TATA CARA PUASA RAMADHAN*
Puasa berarti tidak makan/minum mulai dari fajar kedua (as sodik) yang ditandai dengan adzan subuh, sampai dengan tenggelamnya matahari.
❗ _Yang menjadi patokan berpuka puasa bukanlah adzan maghrib, tapi tenggelamnya matahari_
*Cara menentukan awal Ramadhan adalah:*
1. Ru'yatul hilal, yaitu melihat hilal dengan mata
2. Persaksisan ru'yatul hilal
3. Hisab (perhitungan) yaitu saat hilal tidak nampak maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari.
🌷 *GOLONGAN ORANG YANG TIDAK WAJIB BERPUASA RAMADHAN*
1. Anak kecil (belum baligh). Namun puasanya anak kecil yang sudah mummayiz (paham tentang benar dan salah) terhitung sah. Hukum puasanya adalah sunnah.
2. Orang gila
3. Orang yang sakit, yang apabila berpuasa maka berbahaya bagi kesehatannya
4. Musafir (orang yang tengah safar). Bagi mereka diberikan pilihan, boleh berpuasa/tidak). Jika dengan berpuasa ia merasa lelah, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, namun wajib mengqadha puasanya.
🌷 *KEUTAMAAN SAHUR*
Sebelum adzan subuh, kita disunnah untuk sahur, walaupun hanya sekedar minum.
Dari Annas bin Malik radhiyallahu'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
_"Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan."_ (HR Bukhori dan Muslim)
❗ _Jika seseorang dalam keadaan junub saat malam hari, dan ia terbangun mendekati adzan subuh, maka lebih baik baginya untuk mendahulukan sahur. Walau setelah adzan ia belum mandi, maka puasanya tetap sah._
🌷 *SUNNAH DALAM PUASA RAMADHAN*
1. Disunnah untuk menyegerakan berbuka ketika matahari sudah terbenam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka”_ (HR Bukhori dan Muslim)
2. Sunnah ketika berbuka puasa dengan:
- Diutamakan dengan kurma basah (ruthob), atau jika tidak ada boleh dengan kurma kering (tamr) atau jika tidak ada boleh dengan air.
Annas bin Malik radhiyallahu'anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air”_ (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
_Sesungguhnya diperbolehkan berbuka dengan apa saja, yang penting halal._ Hanya saja disunnahkan untuk mengikuti kebiasaan Rasulullah ﷺ yang berbuka dengan kurma.
3. Berbuka dengan makanan sekedarnya, lalu sholat maghrib berjamaah.
_*Sebuah kesalahan besar* saat seseorang meninggalkan sholat maghrib karena sibuk berbuka puasa hingga kenyang, sampai ia kehilangan besarnya pahala sholat berjamaah._
4. Ketika menjelang berbuka puasa, dianjurkan perbanyak berdoa karena doa orang yang berpuasa tidaklah tertolak.
Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ ketika berbuka puasa adalah:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
_“Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)”_ (HR. Abu Dawud)
🌷 *PEMBATAL PUASA*
1. Jima' (hubungan suami istri), yaitu bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan di siang hari puasa.
Siapa yang melakukannya dengan sengaja maka harus membayar kafarat berupa:
- Puasa 2 bulan berturut-turut (tidak terputus)
- Bila tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan membayar makan 60 orang miskin.
Namun apabila jima' tersebut dilakukan tanpa sengaja (karena lupa) maka tidak terkena kafarat.
2. Keluarnya air mani
Apabila lakukan dengan sengaja, walaupun tanpa berhubungan (misal hanya dg melihat atau membayangkan), maka wajib baginya mengqadha puasanya, namun tidak perlu membayar kafarat.
Namun apabila dilakukan karena tidak sengaja (misal karena mimpi) maka ini tidak membatalkan puasanya
3. Makan/minum secara sengaja
Apabila dilakukan secara tidak sengaja (misal karena lupa) maka tidak membatalkan puasa, malah termasuk rizqi dari Allah (nikmat lupa).
Yang terhitung makan/minum disini bukan hanya yang masuk lewat tenggorokan, namun segala sesuatu yang apabila masuk kedalam tubuh memberikan tenaga/energi, misal: suntik/infus.
Jika bukan dalam kondisi darurat, lalu ragu apakah suntikan tsb mengandung sari makanan atau tidak, maka lebih baik ditinggalkan. Sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi)
❗ _Jika belum masuk tenggorokan, lalu tersadar, maka wajib baginya mengeluarkan makanan/minuman tersebut._
❗ _Selama tidak masuk tenggorokan maka puasanya tidak batal, misal : kumur-kumur, mencicipi makanan (cukup di ujung lidah lalu dikeluarkan)
4. Keluarnya darah dari badan dengan sengaja.
Misalnya: bekam, fashdu, donor darah
Namun apabila darah keluar bukan karena ikhtiar (misal: mimisan) maka tidak membatalkan puasa.
5. Muntah dengan sengaja.
Jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
_“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”_ (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibmu Majah)
_Kitab Mulakhosul Fiqh, Bab : Puasa Ramadhan_
_Ustadz Zainuddin, Lc_
_Jum'at, 17 Sya'ban 1441 H / 10 April 2020_
From wag Bali Mengaji
~~~~~~~~~~~`
🌷 *HUKUM SYARIAT PUASA RAMADHAN*
Puasa Ramadhan merupakan dalam salah satu rukun Islam, yang mana ketika seorang muslim yang tidak memiliki udzur maka ia wajib untuk menunaikannya.
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
_"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"_
Rasulullah ﷺ bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
_“Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”._ (HR Bukhari)
Melihat Al Qur'an dan sunnah Rasulullah ﷺ, maka seluruh ulama pun sepakat atas wajibnya puasa. Jadi apabila seseorang dengan sengaja meninggalkannya, berarti ia telah kufur.
🌷 *HIKMAH PUASA*
Ada beberapa hikmah puasa di bulan Ramadhan, yaitu:
1. Menghilangkan kebiasaan buruk (seperti: marah, ghibah, dsb)
2. Menanamkan kebiasaan baik/sifat taqwa
3. Menanamkan rasa syukur (dg merasakan kurangnya nikmat kenyang spt layaknya org yang tidak mampu)
🌷 *TATA CARA PUASA RAMADHAN*
Puasa berarti tidak makan/minum mulai dari fajar kedua (as sodik) yang ditandai dengan adzan subuh, sampai dengan tenggelamnya matahari.
❗ _Yang menjadi patokan berpuka puasa bukanlah adzan maghrib, tapi tenggelamnya matahari_
*Cara menentukan awal Ramadhan adalah:*
1. Ru'yatul hilal, yaitu melihat hilal dengan mata
2. Persaksisan ru'yatul hilal
3. Hisab (perhitungan) yaitu saat hilal tidak nampak maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari.
🌷 *GOLONGAN ORANG YANG TIDAK WAJIB BERPUASA RAMADHAN*
1. Anak kecil (belum baligh). Namun puasanya anak kecil yang sudah mummayiz (paham tentang benar dan salah) terhitung sah. Hukum puasanya adalah sunnah.
2. Orang gila
3. Orang yang sakit, yang apabila berpuasa maka berbahaya bagi kesehatannya
4. Musafir (orang yang tengah safar). Bagi mereka diberikan pilihan, boleh berpuasa/tidak). Jika dengan berpuasa ia merasa lelah, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, namun wajib mengqadha puasanya.
🌷 *KEUTAMAAN SAHUR*
Sebelum adzan subuh, kita disunnah untuk sahur, walaupun hanya sekedar minum.
Dari Annas bin Malik radhiyallahu'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
_"Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan."_ (HR Bukhori dan Muslim)
❗ _Jika seseorang dalam keadaan junub saat malam hari, dan ia terbangun mendekati adzan subuh, maka lebih baik baginya untuk mendahulukan sahur. Walau setelah adzan ia belum mandi, maka puasanya tetap sah._
🌷 *SUNNAH DALAM PUASA RAMADHAN*
1. Disunnah untuk menyegerakan berbuka ketika matahari sudah terbenam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka”_ (HR Bukhori dan Muslim)
2. Sunnah ketika berbuka puasa dengan:
- Diutamakan dengan kurma basah (ruthob), atau jika tidak ada boleh dengan kurma kering (tamr) atau jika tidak ada boleh dengan air.
Annas bin Malik radhiyallahu'anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air”_ (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
_Sesungguhnya diperbolehkan berbuka dengan apa saja, yang penting halal._ Hanya saja disunnahkan untuk mengikuti kebiasaan Rasulullah ﷺ yang berbuka dengan kurma.
3. Berbuka dengan makanan sekedarnya, lalu sholat maghrib berjamaah.
_*Sebuah kesalahan besar* saat seseorang meninggalkan sholat maghrib karena sibuk berbuka puasa hingga kenyang, sampai ia kehilangan besarnya pahala sholat berjamaah._
4. Ketika menjelang berbuka puasa, dianjurkan perbanyak berdoa karena doa orang yang berpuasa tidaklah tertolak.
Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ ketika berbuka puasa adalah:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
_“Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)”_ (HR. Abu Dawud)
🌷 *PEMBATAL PUASA*
1. Jima' (hubungan suami istri), yaitu bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan di siang hari puasa.
Siapa yang melakukannya dengan sengaja maka harus membayar kafarat berupa:
- Puasa 2 bulan berturut-turut (tidak terputus)
- Bila tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan membayar makan 60 orang miskin.
Namun apabila jima' tersebut dilakukan tanpa sengaja (karena lupa) maka tidak terkena kafarat.
2. Keluarnya air mani
Apabila lakukan dengan sengaja, walaupun tanpa berhubungan (misal hanya dg melihat atau membayangkan), maka wajib baginya mengqadha puasanya, namun tidak perlu membayar kafarat.
Namun apabila dilakukan karena tidak sengaja (misal karena mimpi) maka ini tidak membatalkan puasanya
3. Makan/minum secara sengaja
Apabila dilakukan secara tidak sengaja (misal karena lupa) maka tidak membatalkan puasa, malah termasuk rizqi dari Allah (nikmat lupa).
Yang terhitung makan/minum disini bukan hanya yang masuk lewat tenggorokan, namun segala sesuatu yang apabila masuk kedalam tubuh memberikan tenaga/energi, misal: suntik/infus.
Jika bukan dalam kondisi darurat, lalu ragu apakah suntikan tsb mengandung sari makanan atau tidak, maka lebih baik ditinggalkan. Sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi)
❗ _Jika belum masuk tenggorokan, lalu tersadar, maka wajib baginya mengeluarkan makanan/minuman tersebut._
❗ _Selama tidak masuk tenggorokan maka puasanya tidak batal, misal : kumur-kumur, mencicipi makanan (cukup di ujung lidah lalu dikeluarkan)
4. Keluarnya darah dari badan dengan sengaja.
Misalnya: bekam, fashdu, donor darah
Namun apabila darah keluar bukan karena ikhtiar (misal: mimisan) maka tidak membatalkan puasa.
5. Muntah dengan sengaja.
Jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
_“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”_ (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibmu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar