TEMA: BISNIS MUSLIMAH*
Rabu, 4 Jumadats Tsani 1441 H / 29 Januari 2020
π·π·π·
*MATERI:*
*CARA SEHAT MENGELOLA KEUANGAN KELUARGA*
_Muhammad Arifin Masruri_
π΅π³π΅π³π΅π³π΅π³π΅π³
*Profil*
*Muhammad Arifin Masruri*
• Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
• Pernah menjadi PNS Kementrian Keuangan
• Praktisi Pendampingan Manajemen dan Keuangan Bisnis UMKM sejak 2014
• Pendiri Muslim Entrepreneur School
• Pendiri Madrasah Manajer
• Pendiri Akademi Istri dan Ibunda Shalihah
• Pendiri Madrasah Keluarga Sakinah
• General Manager of Tijar.id and Tijarmaram.com
• Holding Manager of Griyapaving.com Manufacturer
• Operational Auditor in Hajj Merchandise Distributor
• Pendampingan Manajemen Pendidikan PAUD, SDIT, dan Ponp
π·π·π·π·π·
*SEHAT*
• Syar'i minded
• Efektif
• Hemat
• Andal
• Tertib
ππππ
*SYAR'I MINDED*
π· Pondasi Dasar Manajemen Keuangan Keluarga adalah TAQWA kepada ALLAH ta'ala
Sila Merujuk ke Al Quran Surat Ath Thalaq ayat 2,3,4
π· Pondasi Selanjutnya:
Laki-laki/Suami adalah Pemimpin bagi Istri dan anak2nya
Sila merujuk:
An Nisa ayat 34 :“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka..”
Ath Thalaq ayat 7 : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan ke- padanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
π· Pondasi Selanjutnya :
Setiap Harta akan DIHISAB kelak di AKHIRAT
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda. Artinya : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang ham- ba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya” [HR. at-Tirmidzi (no. 2417), ad-Daarimi (no. 537), dan Abu Ya’la (no. 7434), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al- Albani dalam “as-Shahiihah” (no.946) karena banyak jalurnya yang saling menguatkan].
π· Pondasi Selanjutnya :
HARTA adalah FITNAH/UJIAN umat islam.
Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
“Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”.[HR. Tirmidzi no. 2336, shahih]
Maksudnya: menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan membuatnya lupa kepada akhirat
π· Pondasi Selanjutnya :
SUMBER harta WAJIB dari yang HALAL dan THAYYIB
Sila merujuk Surat Al Mukminun ayat 51 :
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah seseorang yang se- dang bepergian sangat jauh, berpakaian compang-camping, berambut kusut,mengangkat tangan ke atas langit tinggi-tinggi dan berdoa:“Ya, Rabbi! Ya, Rabbi!” sementara makanannya haram, minumannya ha- ram, pakaiannya haram dan darah dagingnya tumbuh dari yang haram; maka bagaimana terkabul doanya? (HR Muslim dalam Kitab Zakat; At Tirmizdi, Ad Darimi dan Ahmad dalam Musnad-nya).
π· ALOKASI BELANJA bersifat SEDERHANA/PERTENGAHAN
Sila merujuk :
Surat Al Furqan ayat 67 :
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelan- jaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Surat Al Israa' ayat 29
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”
π· Pondasi Selanjutnya :
QANA'AH adalah BENTENG PEMBELANJAAN HARTA
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya kemewahan dunia (har- ta), akan tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (kecukupan) da- lam jiwa (hati)” [HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 120)]. Sifat qana’ah ini adalah salah satu ciri yang menunjukkan kesempurnaan iman seseorang, karena sifat ini menunjukkan keridhaan orang yang memi- likinya terhadap segala ketentuan dan takdir Allah.
π·Pondasi Selanjutnya :
SEDEKAH MENAMBAH BERKAH
Sila merujuk :
Sabaa' ayat 39: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan), maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya”. Makna firman-Nya “Allah akan menggantinya” yaitu dengan keberkahan harta di dunia dan pahala yang besar di akhirat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Al- lah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, serta tidaklah seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya”. [HR. Mus- lim (no.2588)].
Arti “Tidak berkurangnya harta dengan sedekah” adalah dengan tambahan keberkahan yang Allah Ta’ala jadikan pada harta dan terhindarnya harta dari hal-hal yang akan merusaknya di dunia, juga dengan didapatkannya pahala dan tambahan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allah Ta’ala di akhirat kelak, meskipun harta tersebut berkurang secara kasat mata.” [Lihat kitab “Syarhu shahihi Muslim” (16/141) dan “Faidhul Qadiir” (5/503)]
π· Pondasi Selanjutnya :
MENABUNG adalah PENGHEMATAN untuk PERSIAPAN KEBUTUHAN DARURAT
Sila merujuk:
Artinya : “Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluar- ga selama setahun.” [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757]
Penulis Subulus Salam mengatakan: “Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri.
Namun jika seorang untuk memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian :
Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbo- lehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau sebulan.
Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206]
πππ
*EFEKTIF (TEPAT SASARAN)*
Suami adalah Presiden, Istri adalah Menteri Keuangan dan Kementrian lainnya
Presiden : mempunyai kewenangan penuh dalam sumber dan belanja nafkah
Menteri : Menyusun anggaran/rencana belanja dengan berpedoman pada Pondasi Dasar Syar'iah dalam mengelola keuangan keluarga
Pasangan IDEAL : Suami yang berjihad dalam mencari nafkah dan Istri yang Qana'ah terhadap pemberian suami
π· POLA BELANJA IDEAL :
1. MENABUNG 10% dari Nafkah >> sebagai dana darurat, usahakan porsinya bertambah
2. KEWAJIBAN POKOK 30% dari Nafkah >> segera dibayarkan, lunasi utang2, tekan terus angkanya
3. SEDEKAH 2,5% dari Nafkah >> utamakan kpd Orangtua, Keluarga Dekat, Keluarga Jauh, tetangga dekat, tetangga
jauh, baru orang luar, usahakan porsinya bertambah
4. sisanya ? untuk KONSUMSI >> anggaran fleksibel
ππππ
*HEMAT*
• Utamakan Kebutuhan, Bukan Keinginan
• Selalu anggarkan untuk Dana Darurat
• Reminder : 7 ekor sapi gemuk dimakan 7 ekor sapi kurus (surat Yusuf) >> sapi gemuk : masa panen/peak season, sapi kurus : masa krisis/low season
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan : “Menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah ter- cela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan den- gan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
ππππ
*ANDAL*
Pengelolaan Keuangan Keluarga diharapkan menjadi Andalan anda di DUNIA dan AKHIRAT
DUNIA : mencukupi kebutuhan hidup dan penyiapan dana darurat
AKHIRAT : menjadi pemberat timbangan amal shalih melalui SEDEKAH
π· Formula Dana Darurat :
3 bulan x 1 jiwa x biaya hidup per bulan
3 bulan maksudnya ada nafas selama 3 bulan sejak resign atau sakit yg menyebabkan tidak ada gaji sementara sehingga belanja kebutuhan untuk sementara memakai dana darurat
ππππ
*TERTIB*
1. Sesuai PRIORITAS dan URGENSI (utamakan kebutuhan daripada keinginan)
2. Ada PERENCANAAN belanja yang berpedoman dengan pondasi dasar syariat dalam mengelola keuangan keluarga
3. Ada PENCATATAN setiap dana masuk dan dana keluar
4. Ada EVALUASI untuk membandingkan antara RENCANA dan REALITA
BELANJA sehingga menjadi feedback/umpan balik untuk perbaikan selanjutnya
ππππ
_Baarakallahu fiikum_
_Untuk konsultasi online silakan kirimkan via email arifin.ideamandiri@gmail.com_
π·π·π·
*TANYA JAWAB*
*GRUP 1*
❓ 1. kumala / pemogan
Tanya :
afwan ustadz jika pertanyaannya melenceng.
jika kita mau bersedekah nasi jumat atau memberi si fakir, apakah dananya diambil dari uang infak penghasilan kita yg 2.5% atau dana diambil dari simpanan yang lainnya.
Jawab:
Bebas..
Bisa dr alokasi infaq ataupun dr simpanan lainnya
Sama2 berkah insya Allah, asalkan ikhlas menghrap ridho Allah
-----------
❓ 2. Fulanah
Tanya:
Sbg bentuk bakti kepada orgtua, saya dan suami sering bersedekah dengan org tua skligus membyar hutang2 org tuanya smpai akhirnya kita bnyak mnjlankan riba demi membyar htg2 tsbt.
Orgtua jg bbrp kali pnjam uang dengan jumlah besar bahkan dberi kpercayaan mobil dengan niat meminjamkan, tapi uang tdk dkembalikan mobil dijual bahkan 2x dan uang berkali2 tdk dkembalikan, sampai akhirnya saya marah pergi dari rumah, stlah itu sya tdk mau untuk berbagi dgn orgtua kcuali keadaan sakit, apakah yg saya lakukan salah? Sebab saya dengan suami harus berjauhan lagi (kerja), banyak hutang yg an nama kita dpkai org tua jdi kita fokus untuk lunasi htg tsbt.
Jawab:
Sy tdk tahu jawabannya
Coba sy tanyakan ke rekan2 ustadz kami dulu, smg bs dijawab beliau2
π·π·π·
*GRUP 2*
❓ 1. Ratna - denpasar
Tanya:
Mohon maaf saya mau tanya tapi out of topik. Kalau ada orang yang mempunyai hutang sama kita, hutangnya nominalnya besar. Dan tidak di bayar2 hingga 2 tahun lebih. Apa yang harus kita lakukan?
Jawab:
1. Mendoakannya agar dimudahkan melunasi
2. Menagih scr baik2
3. Mendiskusikan solusi jk ada problem keuangan dlm melunasi
4. Memberikan kelonggaran waktu hingga mampu melunasi atau bersedekah dg menghapuskan utang (paling mulia pahalanya dan paling berat dilakukan)
π·π·π·
*GRUP 3*
❓ 1. Arrasy-denpasar
Tanya:
Bismillah...
Assalamualaikum...
- Saya ingin bertanya soal rejeki suami yg dinafkahkan kpd istri itu mengandung ke ribaan,sang suami pun tau itu..dan tau klo itu dosa dan tdk halal,..
Lah klo tdk bekerja dstu jga blm ada pekerjaan lainnya,gmn cara menyikapi hal seperti ini..apakah harus meninggalkan pekerjaan atau
- Nambah nanya bolehπ€π€
Klo harta yg Kta sedekahkan itu hasil dari riba atau tdk halal menurut ajaran Islam itu bagaimana hukumnya
Jawab:
-Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan solusi baginya atas segala problematika dan akan memberikan rezeki baginya dari arah yg tdk disangka2.
Salah satu bentuk taqwa adl meninggalkan sesuatu yg haram karena mengharap ridha Allah. Barangsiapa bertawakkal kpd Allah niscaya Allah akan mencukupi kebutuhannya
- https://rumaysho.com/3043-ibadah-dan-sedekah-dengan-harta-haram.html
-------------
❓ 2. Anita Kidi
Tanya:
Bismillah,,
Bila MLM itu hukumnya haram,, berarti bila bekerja di kantornya,,menjadi staff nya,, juga haram ya? Apakah boleh bertahan dulu,, sambil mencari tempat kerja yg lebih thoyyib?
Jawab:
Hukum bekerja di kantor MLM sy tidak tahu.
Saran saya :
Brgsiapa bertaqwa kpd Allah, niscaya Allah akan memberikan solusi baginya atas segala problematika, dan akan memberikan rezeki baginya dari arah yg tdk disangka2
Syaratnya: taqwa
------------
❓ 3. Nurl denpasar
Tanya:
Slama ini saya masih bingung gmna caranya menyedekahkan harta/penghasilan yg kami punya, karna kami tdk mmpunyai penghasilan yg tetap.smua ada di tbungan klo ada penghasilan langsung ke tabungan klo ada kbutuhan apapun trmasuk modal buat usaha dan kbutuhan sehari2 jg ngambil dari situ.. antara simpanan dah penghasilan smua jd satu.bagaimana caranya untuk menyedekahkanya? Mohon nasehatnya..
Jawab:
Segera sisihkan sesuai kehendak anda dlm bersedekah di depan/di saat terima penghasilan. Asalkan jgn berlebihan hingga menzhalimi kebutuhan pokok.
π·π·π·
*GRUP 4*
❓ 1. Niva Kajian: Niva - denpasar
Tanya:
Bismillah. Bagaimana sebaiknya cara menabung yang sesuai dengan syariat islam? Ditabung di bank saja atau sebaiknya investasi?
Jawab:
Cara menabung :
1. Budgetkan di awal saat income diterima, bkn menunggu sisa
2. Jika ditabung di bank syariah, pilihlah akad wadiah tanpa bagi hasil
3. Jika mampu dibelikan aset tanah/property atau logam mulia, lakukanlah
4. Jika memang siap menanggung rugi, silakan investasikan dlm bisnis riil
Wallahu 'alam
Baarakallahu fiik
-----------
❓ 2. Nofa renon
Tanya:
Bismillah...bagaimana cara mengelola keuangan suami yg tidak berpenghasilan tetap...kerja service fotocopy...yg tidak tiap hari berpenghasilan...terimakasih..
Jawab:
1. Setiap ada income, segera alokasikan utk budget belanja scr proporsional
2. Coba musyawarahkan dg suami utk membentuk usaha sambilan yg tdk menyita modal, misal menjadi marketer/pemasar produk online dll
3. Berdoa dan semangati suami agar bs ikhtiar mendapatkan hasil maksimal shg bs menutup belanja bbrp bulan >> mempelajari strategi promosi yg efektif
4. Jika mengharuskan utang, maka hindari riba dan batasi hanya utk kebutuhan saja
Model income tdk tetap, manajemennya mencontoh manajemen Nabi Yusuf yaitu di saat peak season/masa panen/masa ramai omset, maka konsumsi secukupnya, sisanya ditabung atau dibelikan bahan makanan yg bs disimpan bbrp bulan
-----------
❓ 3. Adibah-bws
Tanya :
Bagaimana cara benar menghitung jumlah zakat harta?
Jawab:
https://muslimafiyah.com/cara-praktis-menghitung-zakat-maal-zakat-harta.html
Rabu, 4 Jumadats Tsani 1441 H / 29 Januari 2020
π·π·π·
*MATERI:*
*CARA SEHAT MENGELOLA KEUANGAN KELUARGA*
_Muhammad Arifin Masruri_
π΅π³π΅π³π΅π³π΅π³π΅π³
*Profil*
*Muhammad Arifin Masruri*
• Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
• Pernah menjadi PNS Kementrian Keuangan
• Praktisi Pendampingan Manajemen dan Keuangan Bisnis UMKM sejak 2014
• Pendiri Muslim Entrepreneur School
• Pendiri Madrasah Manajer
• Pendiri Akademi Istri dan Ibunda Shalihah
• Pendiri Madrasah Keluarga Sakinah
• General Manager of Tijar.id and Tijarmaram.com
• Holding Manager of Griyapaving.com Manufacturer
• Operational Auditor in Hajj Merchandise Distributor
• Pendampingan Manajemen Pendidikan PAUD, SDIT, dan Ponp
π·π·π·π·π·
*SEHAT*
• Syar'i minded
• Efektif
• Hemat
• Andal
• Tertib
ππππ
*SYAR'I MINDED*
π· Pondasi Dasar Manajemen Keuangan Keluarga adalah TAQWA kepada ALLAH ta'ala
Sila Merujuk ke Al Quran Surat Ath Thalaq ayat 2,3,4
π· Pondasi Selanjutnya:
Laki-laki/Suami adalah Pemimpin bagi Istri dan anak2nya
Sila merujuk:
An Nisa ayat 34 :“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka..”
Ath Thalaq ayat 7 : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan ke- padanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
π· Pondasi Selanjutnya :
Setiap Harta akan DIHISAB kelak di AKHIRAT
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda. Artinya : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang ham- ba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya” [HR. at-Tirmidzi (no. 2417), ad-Daarimi (no. 537), dan Abu Ya’la (no. 7434), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al- Albani dalam “as-Shahiihah” (no.946) karena banyak jalurnya yang saling menguatkan].
π· Pondasi Selanjutnya :
HARTA adalah FITNAH/UJIAN umat islam.
Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
“Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”.[HR. Tirmidzi no. 2336, shahih]
Maksudnya: menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan membuatnya lupa kepada akhirat
π· Pondasi Selanjutnya :
SUMBER harta WAJIB dari yang HALAL dan THAYYIB
Sila merujuk Surat Al Mukminun ayat 51 :
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah seseorang yang se- dang bepergian sangat jauh, berpakaian compang-camping, berambut kusut,mengangkat tangan ke atas langit tinggi-tinggi dan berdoa:“Ya, Rabbi! Ya, Rabbi!” sementara makanannya haram, minumannya ha- ram, pakaiannya haram dan darah dagingnya tumbuh dari yang haram; maka bagaimana terkabul doanya? (HR Muslim dalam Kitab Zakat; At Tirmizdi, Ad Darimi dan Ahmad dalam Musnad-nya).
π· ALOKASI BELANJA bersifat SEDERHANA/PERTENGAHAN
Sila merujuk :
Surat Al Furqan ayat 67 :
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelan- jaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Surat Al Israa' ayat 29
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”
π· Pondasi Selanjutnya :
QANA'AH adalah BENTENG PEMBELANJAAN HARTA
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya kemewahan dunia (har- ta), akan tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (kecukupan) da- lam jiwa (hati)” [HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 120)]. Sifat qana’ah ini adalah salah satu ciri yang menunjukkan kesempurnaan iman seseorang, karena sifat ini menunjukkan keridhaan orang yang memi- likinya terhadap segala ketentuan dan takdir Allah.
π·Pondasi Selanjutnya :
SEDEKAH MENAMBAH BERKAH
Sila merujuk :
Sabaa' ayat 39: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan), maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya”. Makna firman-Nya “Allah akan menggantinya” yaitu dengan keberkahan harta di dunia dan pahala yang besar di akhirat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Al- lah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, serta tidaklah seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya”. [HR. Mus- lim (no.2588)].
Arti “Tidak berkurangnya harta dengan sedekah” adalah dengan tambahan keberkahan yang Allah Ta’ala jadikan pada harta dan terhindarnya harta dari hal-hal yang akan merusaknya di dunia, juga dengan didapatkannya pahala dan tambahan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allah Ta’ala di akhirat kelak, meskipun harta tersebut berkurang secara kasat mata.” [Lihat kitab “Syarhu shahihi Muslim” (16/141) dan “Faidhul Qadiir” (5/503)]
π· Pondasi Selanjutnya :
MENABUNG adalah PENGHEMATAN untuk PERSIAPAN KEBUTUHAN DARURAT
Sila merujuk:
Artinya : “Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluar- ga selama setahun.” [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757]
Penulis Subulus Salam mengatakan: “Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri.
Namun jika seorang untuk memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian :
Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbo- lehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau sebulan.
Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206]
πππ
*EFEKTIF (TEPAT SASARAN)*
Suami adalah Presiden, Istri adalah Menteri Keuangan dan Kementrian lainnya
Presiden : mempunyai kewenangan penuh dalam sumber dan belanja nafkah
Menteri : Menyusun anggaran/rencana belanja dengan berpedoman pada Pondasi Dasar Syar'iah dalam mengelola keuangan keluarga
Pasangan IDEAL : Suami yang berjihad dalam mencari nafkah dan Istri yang Qana'ah terhadap pemberian suami
π· POLA BELANJA IDEAL :
1. MENABUNG 10% dari Nafkah >> sebagai dana darurat, usahakan porsinya bertambah
2. KEWAJIBAN POKOK 30% dari Nafkah >> segera dibayarkan, lunasi utang2, tekan terus angkanya
3. SEDEKAH 2,5% dari Nafkah >> utamakan kpd Orangtua, Keluarga Dekat, Keluarga Jauh, tetangga dekat, tetangga
jauh, baru orang luar, usahakan porsinya bertambah
4. sisanya ? untuk KONSUMSI >> anggaran fleksibel
ππππ
*HEMAT*
• Utamakan Kebutuhan, Bukan Keinginan
• Selalu anggarkan untuk Dana Darurat
• Reminder : 7 ekor sapi gemuk dimakan 7 ekor sapi kurus (surat Yusuf) >> sapi gemuk : masa panen/peak season, sapi kurus : masa krisis/low season
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan : “Menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah ter- cela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan den- gan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
ππππ
*ANDAL*
Pengelolaan Keuangan Keluarga diharapkan menjadi Andalan anda di DUNIA dan AKHIRAT
DUNIA : mencukupi kebutuhan hidup dan penyiapan dana darurat
AKHIRAT : menjadi pemberat timbangan amal shalih melalui SEDEKAH
π· Formula Dana Darurat :
3 bulan x 1 jiwa x biaya hidup per bulan
3 bulan maksudnya ada nafas selama 3 bulan sejak resign atau sakit yg menyebabkan tidak ada gaji sementara sehingga belanja kebutuhan untuk sementara memakai dana darurat
ππππ
*TERTIB*
1. Sesuai PRIORITAS dan URGENSI (utamakan kebutuhan daripada keinginan)
2. Ada PERENCANAAN belanja yang berpedoman dengan pondasi dasar syariat dalam mengelola keuangan keluarga
3. Ada PENCATATAN setiap dana masuk dan dana keluar
4. Ada EVALUASI untuk membandingkan antara RENCANA dan REALITA
BELANJA sehingga menjadi feedback/umpan balik untuk perbaikan selanjutnya
ππππ
_Baarakallahu fiikum_
_Untuk konsultasi online silakan kirimkan via email arifin.ideamandiri@gmail.com_
π·π·π·
*TANYA JAWAB*
*GRUP 1*
❓ 1. kumala / pemogan
Tanya :
afwan ustadz jika pertanyaannya melenceng.
jika kita mau bersedekah nasi jumat atau memberi si fakir, apakah dananya diambil dari uang infak penghasilan kita yg 2.5% atau dana diambil dari simpanan yang lainnya.
Jawab:
Bebas..
Bisa dr alokasi infaq ataupun dr simpanan lainnya
Sama2 berkah insya Allah, asalkan ikhlas menghrap ridho Allah
-----------
❓ 2. Fulanah
Tanya:
Sbg bentuk bakti kepada orgtua, saya dan suami sering bersedekah dengan org tua skligus membyar hutang2 org tuanya smpai akhirnya kita bnyak mnjlankan riba demi membyar htg2 tsbt.
Orgtua jg bbrp kali pnjam uang dengan jumlah besar bahkan dberi kpercayaan mobil dengan niat meminjamkan, tapi uang tdk dkembalikan mobil dijual bahkan 2x dan uang berkali2 tdk dkembalikan, sampai akhirnya saya marah pergi dari rumah, stlah itu sya tdk mau untuk berbagi dgn orgtua kcuali keadaan sakit, apakah yg saya lakukan salah? Sebab saya dengan suami harus berjauhan lagi (kerja), banyak hutang yg an nama kita dpkai org tua jdi kita fokus untuk lunasi htg tsbt.
Jawab:
Sy tdk tahu jawabannya
Coba sy tanyakan ke rekan2 ustadz kami dulu, smg bs dijawab beliau2
π·π·π·
*GRUP 2*
❓ 1. Ratna - denpasar
Tanya:
Mohon maaf saya mau tanya tapi out of topik. Kalau ada orang yang mempunyai hutang sama kita, hutangnya nominalnya besar. Dan tidak di bayar2 hingga 2 tahun lebih. Apa yang harus kita lakukan?
Jawab:
1. Mendoakannya agar dimudahkan melunasi
2. Menagih scr baik2
3. Mendiskusikan solusi jk ada problem keuangan dlm melunasi
4. Memberikan kelonggaran waktu hingga mampu melunasi atau bersedekah dg menghapuskan utang (paling mulia pahalanya dan paling berat dilakukan)
π·π·π·
*GRUP 3*
❓ 1. Arrasy-denpasar
Tanya:
Bismillah...
Assalamualaikum...
- Saya ingin bertanya soal rejeki suami yg dinafkahkan kpd istri itu mengandung ke ribaan,sang suami pun tau itu..dan tau klo itu dosa dan tdk halal,..
Lah klo tdk bekerja dstu jga blm ada pekerjaan lainnya,gmn cara menyikapi hal seperti ini..apakah harus meninggalkan pekerjaan atau
- Nambah nanya bolehπ€π€
Klo harta yg Kta sedekahkan itu hasil dari riba atau tdk halal menurut ajaran Islam itu bagaimana hukumnya
Jawab:
-Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan solusi baginya atas segala problematika dan akan memberikan rezeki baginya dari arah yg tdk disangka2.
Salah satu bentuk taqwa adl meninggalkan sesuatu yg haram karena mengharap ridha Allah. Barangsiapa bertawakkal kpd Allah niscaya Allah akan mencukupi kebutuhannya
- https://rumaysho.com/3043-ibadah-dan-sedekah-dengan-harta-haram.html
-------------
❓ 2. Anita Kidi
Tanya:
Bismillah,,
Bila MLM itu hukumnya haram,, berarti bila bekerja di kantornya,,menjadi staff nya,, juga haram ya? Apakah boleh bertahan dulu,, sambil mencari tempat kerja yg lebih thoyyib?
Jawab:
Hukum bekerja di kantor MLM sy tidak tahu.
Saran saya :
Brgsiapa bertaqwa kpd Allah, niscaya Allah akan memberikan solusi baginya atas segala problematika, dan akan memberikan rezeki baginya dari arah yg tdk disangka2
Syaratnya: taqwa
------------
❓ 3. Nurl denpasar
Tanya:
Slama ini saya masih bingung gmna caranya menyedekahkan harta/penghasilan yg kami punya, karna kami tdk mmpunyai penghasilan yg tetap.smua ada di tbungan klo ada penghasilan langsung ke tabungan klo ada kbutuhan apapun trmasuk modal buat usaha dan kbutuhan sehari2 jg ngambil dari situ.. antara simpanan dah penghasilan smua jd satu.bagaimana caranya untuk menyedekahkanya? Mohon nasehatnya..
Jawab:
Segera sisihkan sesuai kehendak anda dlm bersedekah di depan/di saat terima penghasilan. Asalkan jgn berlebihan hingga menzhalimi kebutuhan pokok.
π·π·π·
*GRUP 4*
❓ 1. Niva Kajian: Niva - denpasar
Tanya:
Bismillah. Bagaimana sebaiknya cara menabung yang sesuai dengan syariat islam? Ditabung di bank saja atau sebaiknya investasi?
Jawab:
Cara menabung :
1. Budgetkan di awal saat income diterima, bkn menunggu sisa
2. Jika ditabung di bank syariah, pilihlah akad wadiah tanpa bagi hasil
3. Jika mampu dibelikan aset tanah/property atau logam mulia, lakukanlah
4. Jika memang siap menanggung rugi, silakan investasikan dlm bisnis riil
Wallahu 'alam
Baarakallahu fiik
-----------
❓ 2. Nofa renon
Tanya:
Bismillah...bagaimana cara mengelola keuangan suami yg tidak berpenghasilan tetap...kerja service fotocopy...yg tidak tiap hari berpenghasilan...terimakasih..
Jawab:
1. Setiap ada income, segera alokasikan utk budget belanja scr proporsional
2. Coba musyawarahkan dg suami utk membentuk usaha sambilan yg tdk menyita modal, misal menjadi marketer/pemasar produk online dll
3. Berdoa dan semangati suami agar bs ikhtiar mendapatkan hasil maksimal shg bs menutup belanja bbrp bulan >> mempelajari strategi promosi yg efektif
4. Jika mengharuskan utang, maka hindari riba dan batasi hanya utk kebutuhan saja
Model income tdk tetap, manajemennya mencontoh manajemen Nabi Yusuf yaitu di saat peak season/masa panen/masa ramai omset, maka konsumsi secukupnya, sisanya ditabung atau dibelikan bahan makanan yg bs disimpan bbrp bulan
-----------
❓ 3. Adibah-bws
Tanya :
Bagaimana cara benar menghitung jumlah zakat harta?
Jawab:
https://muslimafiyah.com/cara-praktis-menghitung-zakat-maal-zakat-harta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar