*CATATAN KAJIAN ONLINE*
*Pembahasan Kitab Mulakhosul Fiqh*
*Bab: Puasa Ramadhan (Bagian 2)*
_Ustadz Zainuddin, Lc_
_24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020_
From Wag Bali Mengaji
~~~~~~~~~~~~~~
🌹 *PERKARA MAKRUH DALAM PUASA:*
1. Menggunakan cilak mata/obat mata (tetes maupun oles
2. Berlebihan dalam berkumur dan beristinsyaq saat berwudhu, karena dikhawatirkan tertelan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah kamu dalam ber-istinsyaaq, kecuali jika kamu sedang berpuasa” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majjah)
3. Sikat gigi dg pasta gigi yang berasa, dikhawatirkan tertelan.
4. Berkata bohong/ghibah/caci maki, karena kebanyakan manusia menganggap bahwa puasa hanya menahan lapar dan haus. Namun sesungguhnya indra yg lain jg harus berpuasa.
Hendaknya seseorang takut dan mengetahui keagungan Tuhannya, dan mengingat bahwa Allah melihat keadaan kita. Sehingga dengan _muroqobah_ (merasa selalu diawasi) maka ia akan menjaga puasanya dg menghindari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)_
🌹 *HUKUM MENGQADHA PUASA*
Barang siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena perkara mubah/udzur syari, atau disebabkan hal-hal yang haram (misal: jima' di siang hari bulan puasa), untuk mengqadha puasanya. Dan disunnah untuk _menyegerakan_ membayar hutang tsb. Namun mengqadha puasa tidaklah harus di bulan Sya'ban; diperbolehkan di 11 bulan lain.
Aisyah _radhiyallahu'anha_ bercerita bahwa:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشغل من رسول الله صلى الله عليه وسلم
_“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah ﷺ.” (muttafaqun'alaih)._
Jika ia menghindari qadha lalu datang bulan Ramadhan dalam keadaan belum melunasi hutang puasanya, maka ia wajib berpuasa Ramadhan dulu, baru membayar sisanya setelahnya. Tidak boleh menggabung niat puasa wajib.
Untuk orang-orang yang tidak dapat berpuasa sebulan penuh sampai dengan Ramadhan berikutnya karena udzur syari (misal hamil & menyusui) maka ia _hanya wajib mengqadhaa._
Namun jika meninggalkan qadha puasa tanpa udzur wajib, maka wajib baginya mengqadha puasa dan wajib membayar fidyah; memberikan makan 1 orang miskin per harinya 2 mud/setengah sho'; sekitar 1,3kg beras.
Barang siapa yang meninggal dengan hutang puasa, maka wali yang ditinggalkan tidak wajib menqadhanya, namun cukup dengan membayar fidyahnya.
‼️ *Khusus untuk hutang puasa nadzar* jika seseorang meninggal sebelum membayar hutang puasa tsb, maka wajib bagi walinya untuk mengganti puasa (bukan dengan membayar kafarat)
*Pembahasan Kitab Mulakhosul Fiqh*
*Bab: Puasa Ramadhan (Bagian 2)*
_Ustadz Zainuddin, Lc_
_24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020_
From Wag Bali Mengaji
~~~~~~~~~~~~~~
🌹 *PERKARA MAKRUH DALAM PUASA:*
1. Menggunakan cilak mata/obat mata (tetes maupun oles
2. Berlebihan dalam berkumur dan beristinsyaq saat berwudhu, karena dikhawatirkan tertelan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah kamu dalam ber-istinsyaaq, kecuali jika kamu sedang berpuasa” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majjah)
3. Sikat gigi dg pasta gigi yang berasa, dikhawatirkan tertelan.
4. Berkata bohong/ghibah/caci maki, karena kebanyakan manusia menganggap bahwa puasa hanya menahan lapar dan haus. Namun sesungguhnya indra yg lain jg harus berpuasa.
Hendaknya seseorang takut dan mengetahui keagungan Tuhannya, dan mengingat bahwa Allah melihat keadaan kita. Sehingga dengan _muroqobah_ (merasa selalu diawasi) maka ia akan menjaga puasanya dg menghindari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
_“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)_
🌹 *HUKUM MENGQADHA PUASA*
Barang siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena perkara mubah/udzur syari, atau disebabkan hal-hal yang haram (misal: jima' di siang hari bulan puasa), untuk mengqadha puasanya. Dan disunnah untuk _menyegerakan_ membayar hutang tsb. Namun mengqadha puasa tidaklah harus di bulan Sya'ban; diperbolehkan di 11 bulan lain.
Aisyah _radhiyallahu'anha_ bercerita bahwa:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشغل من رسول الله صلى الله عليه وسلم
_“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah ﷺ.” (muttafaqun'alaih)._
Jika ia menghindari qadha lalu datang bulan Ramadhan dalam keadaan belum melunasi hutang puasanya, maka ia wajib berpuasa Ramadhan dulu, baru membayar sisanya setelahnya. Tidak boleh menggabung niat puasa wajib.
Untuk orang-orang yang tidak dapat berpuasa sebulan penuh sampai dengan Ramadhan berikutnya karena udzur syari (misal hamil & menyusui) maka ia _hanya wajib mengqadhaa._
Namun jika meninggalkan qadha puasa tanpa udzur wajib, maka wajib baginya mengqadha puasa dan wajib membayar fidyah; memberikan makan 1 orang miskin per harinya 2 mud/setengah sho'; sekitar 1,3kg beras.
Barang siapa yang meninggal dengan hutang puasa, maka wali yang ditinggalkan tidak wajib menqadhanya, namun cukup dengan membayar fidyahnya.
‼️ *Khusus untuk hutang puasa nadzar* jika seseorang meninggal sebelum membayar hutang puasa tsb, maka wajib bagi walinya untuk mengganti puasa (bukan dengan membayar kafarat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar