KAJIAN ONLINE BISNIS MUSLIMAH*
*_WAG Bali Mengaji Akhwat_*
_Rabu, 2 Rajab 1441 / 26 Februari 2020_
_Narsum : Bapak Arifin Masruri_
➖▪➖▪➖▪➖
Pengelolaan Surplus & Defisit
Surplus dan defisit merupakan dua keadaan yang bertolak belakang.
Kedua kondisi tersebut harus sama-sama dikelola dengan baik.
Surplus harus dikelola agar bisa menjadi cadangan saat defisit. Begitu juga jika terlanjur defisit maka bagaimana caranya agar naik menjadi surplus dan minimal
impas.
Cara mengelola surplus bisa dengan :
✔a. Menabung
Menyisihkan tabungan hendaknya di awal agar
sudah jelas alokasinya, jika disisihkan di akhir biasanya akan habis digerus
belanja konsumsi. Nilai wajar tabungan adalah 10% dari penghasilan rutin.
Manfaat tabungan ini bermacam-macam, bisa untuk dana darurat, bisa juga untuk investasi jika nilainya layak untuk usaha. Jika tabungan ini akan disimpan di Bank, hendaknya memilih bank syariah yang menyediakan akad
Wadiah tanpa bagi hasil untuk menghindari syubhat bagi hasil.
_“Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun.”_ [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].
Berikut ini beberapa komentar ulama mengenai hadits ini :
*_Penulis Subulus Salam_* mengatakan:
“Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk
kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan
yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri. Namun jika seorang untuk
memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian :
Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbolehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau
sebulan.
Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206].
*_Syaikh Abdullah alu Bassam_* ketika menyebutkan kandungan hadits di atas mengatakan:
“Bolehnya menyimpan bahan makanan dan hal tersebut tidaklah
bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi yang merupakan manusia paling hebat dalam masalah tawakkal saja menyimpan bahan makanan untuk persedian kebutuhan keluarganya” [Taisir Allam Syarh
Umdatul Ahkam 2/558
*_Syaikh Dr Saad as Syatsri_* ketika membahas kandungan hadits di atas mengatakan :
“Hadits di atas menunjukkan bolehnya menyimpan kebutuhan nafkah
selama setahun dan hal tersebut tidaklah tergolong menghambur hamburkan
harta atau simpanan harta yang tercela” [Syarh Umdatul Ahkam 2/898].
Simpulan mengenai hukum menabung bisa kita simak dari penjelasan *_Syaikh
Muhammad bin Shalih al Utsaimin_* Beliau mengatakan :
“Menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan dengan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
✔b. Membeli logam mulia
✔c. Membeli properti : tanah
✔d. Investasi (pasif) di sektor usaha riil
Sedangkan untuk kondisi defisit, setidaknya bisa diatasi dengan tiga hal sebagai berikut :
➖a. Meningkatkan pendapatan dengan mencari pekerjaan tambahan atau
menjual aset yang kurang diperlukan
➖b. Mengurangi jumlah pengeluaran non rutin dan memangkas secara agresif
anggaran pengeluaran yang kurang penting
➖c. Meminjam/hutang jika dua poin di atas tidak memungkinkan lagi walapun cara yang terakhir ini harus dilakukan dengan hati-hati dengan memilih pemberi pinjaman yang peduli bahaya riba
🍀🍀🍀
*TANYA JAWAB*
*GRUP 1*
❓ 1. ummu abdillah negara
Tanya:
bismillah, bgmn jk thn ini menyimpan brg terlebih dahulu,kmdian dijual dithn berikutnya dg alasan, menabung brg u pribadi, thn brkt brg milik kita tsbt dijual dg hrg lbh mahal..
Barangnya bukan yg sangat dibutuhkan org byk/kebutuhan pokok.
Misalnya: bukan, ,sprt baju taqwa, , abaya, ,buku tulis, ,bukan pangan
Jawab:
insya Allah boleh.
yg sebaiknya dihindari adalah menimbun barang2 kebutuhan utama orang banyak, lalu saat packelik dijual dg harga mahal sekali. ini dihindari agar tdk terkena dosa kezhaliman
🌷🌷🌷
*GRUP 4*
❓ 1. Ica Ummu Zahra: Ica - sidakarya
Tanya :
Mengenai investasi logam mulia, apakah boleh kita membeli/ mencicil di Pegadaian? Skrg kan ada program Pegadaian Syariah, dan juga utk Deposito bagaimana hukumnya ya ? Begitu juga utk pembelian tanah/rmh,, mohon pencerahannya..
Syukron
Jawab:
ttg investasi emas di pegadaian secara mencicil, ini ada pertanyaan serupa saya kutipkan dari konsultasi syariah, semoga bermafaat:
*Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian?*
Skemanya kurang leebih sebagai berikut, nasabah setor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gr emas. Selanjutnya, nasabah bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gr, dan akan dikenakan biaya cetak.
Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)
Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,
بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما
Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)
Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.
Menabung Emas di Pegadaian
Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:
[1] Akad jual beli emas
Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5gr, maka nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5gr itu. Artinya, emas 5gr ini harus dibeli secara tunai.
Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5gr, bisa dipastikan dia akan membeli emas 5gr itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1gr.
Sebagai ilustrasi,
Jika harga emas 500rb/gr, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5jt. Sehingga 2,5jt ditukar dengan emas 5gr secara tunai.
Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50rb/hari, berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.
[2] Akad wadiah (titip barang)
Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.
Kesimpulannya
Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit. Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/33478-menabung-emas-di-pegadaian.html
--------------
❓ 2. Tri-denpasar
Tanya:
Investasi (pasif) di sektor usaha riil contohnya apa saja ya? Dan investasi apa yang cocok bagi yang belum menikah tapi ada dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan di rumah?
Terima kasih
(Dana yg dikeluarkan untuk kebutuhan di rumah misalnya: untuk deterjen, pembayaran listrik dan air)
Jawab:
investasi pasif sektor riil : maksudnya adalah anda berinvestasi/menanamkan modal pada usaha sektor riil (rumah makan, konveksi, jasa, dll) yang sudah jelas prestasi penjualan dan profitnya
pasif maksudnya anda hanya sebagai investor saja/shahibul maal, sedangkan pelaku usahanya adalah orang lain yg profesional dan amanah
investasi yg diharapkan cepat menghasilkan karena ada kebutuhan harian, sebaiknya ditujukan pada model akad murabahah
misal : ada pengusaha konveksi membutuhkan modal 10 juta utk belanja kain dll karena tidak ada uang kas dan konsumen blm bersedia membeirkan DP. Akhirnya dia menawarkan akad murabahah kepada anda yaitu akad jual beli yg keuntungannya disepakati di depan. Anda meminta spesifikasi barang yg mau dibeli. Lalu anda menghubungi supplier barang tsb dan didapatkan harga beli 10 juta. Untuk meminimalisir risiko, Anda buat kesepakatan dengan supplier bahwa ada hak khiyar bolehnya retur/mengembalikan produk dalam waktu 1-2 hari. Jika ini disepakati , anda kemudian membeli produk tsb dengan harga 10 juta. Setelah anda menguasai kepemilikan barang, anda tawarkan ke pengusaha konveksi tadi, misal anda mengambil untung 3 juta, jadi harga jual 13 juta, bisa diangsur/tempo maksimal 1 bulan. Biasanya ada negosiasi antara pengusaha konveksi dg anda ttg margin keuntungan. Silakan disepakati. Jika sdh sepakat, silakan dibuatkan MoU harga yg disepakati dan tempo pelunasan semisal penjualan disepakati kredit. Misal gagal pun, anda masih bs minimalisir risiko karena ada hak khiyar balik produk ke supplier dlm jangka waktu 1-2 hari.
hak khiyar semacam ini jarang bisa disepkati dg supplier. Jika supplier tdk mau memberikan hak khiyar, maka tawarkan ke pengusaha konveksi tsb, apa kompensasi jika brg sudah dibeli oleh anda namun dia gagal/tdk jadi membelinya? biar risiko ditanggung bersama, misal produk akan dijual ke pihak ketiga dll
dari ilustrasi murabahah di atas, jika produk sukses dijual dg margin 3 juta, maka anda bisa mendapatkan penghasilan senilai 3 juta dalam waktu 1 bulan (krn tempo pelunasan 13 juta dlm waktu 1 bulan)
wallahu 'alam
*_WAG Bali Mengaji Akhwat_*
_Rabu, 2 Rajab 1441 / 26 Februari 2020_
_Narsum : Bapak Arifin Masruri_
➖▪➖▪➖▪➖
Pengelolaan Surplus & Defisit
Surplus dan defisit merupakan dua keadaan yang bertolak belakang.
Kedua kondisi tersebut harus sama-sama dikelola dengan baik.
Surplus harus dikelola agar bisa menjadi cadangan saat defisit. Begitu juga jika terlanjur defisit maka bagaimana caranya agar naik menjadi surplus dan minimal
impas.
Cara mengelola surplus bisa dengan :
✔a. Menabung
Menyisihkan tabungan hendaknya di awal agar
sudah jelas alokasinya, jika disisihkan di akhir biasanya akan habis digerus
belanja konsumsi. Nilai wajar tabungan adalah 10% dari penghasilan rutin.
Manfaat tabungan ini bermacam-macam, bisa untuk dana darurat, bisa juga untuk investasi jika nilainya layak untuk usaha. Jika tabungan ini akan disimpan di Bank, hendaknya memilih bank syariah yang menyediakan akad
Wadiah tanpa bagi hasil untuk menghindari syubhat bagi hasil.
_“Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun.”_ [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].
Berikut ini beberapa komentar ulama mengenai hadits ini :
*_Penulis Subulus Salam_* mengatakan:
“Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk
kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan
yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri. Namun jika seorang untuk
memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian :
Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbolehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau
sebulan.
Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206].
*_Syaikh Abdullah alu Bassam_* ketika menyebutkan kandungan hadits di atas mengatakan:
“Bolehnya menyimpan bahan makanan dan hal tersebut tidaklah
bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi yang merupakan manusia paling hebat dalam masalah tawakkal saja menyimpan bahan makanan untuk persedian kebutuhan keluarganya” [Taisir Allam Syarh
Umdatul Ahkam 2/558
*_Syaikh Dr Saad as Syatsri_* ketika membahas kandungan hadits di atas mengatakan :
“Hadits di atas menunjukkan bolehnya menyimpan kebutuhan nafkah
selama setahun dan hal tersebut tidaklah tergolong menghambur hamburkan
harta atau simpanan harta yang tercela” [Syarh Umdatul Ahkam 2/898].
Simpulan mengenai hukum menabung bisa kita simak dari penjelasan *_Syaikh
Muhammad bin Shalih al Utsaimin_* Beliau mengatakan :
“Menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan dengan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
✔b. Membeli logam mulia
✔c. Membeli properti : tanah
✔d. Investasi (pasif) di sektor usaha riil
Sedangkan untuk kondisi defisit, setidaknya bisa diatasi dengan tiga hal sebagai berikut :
➖a. Meningkatkan pendapatan dengan mencari pekerjaan tambahan atau
menjual aset yang kurang diperlukan
➖b. Mengurangi jumlah pengeluaran non rutin dan memangkas secara agresif
anggaran pengeluaran yang kurang penting
➖c. Meminjam/hutang jika dua poin di atas tidak memungkinkan lagi walapun cara yang terakhir ini harus dilakukan dengan hati-hati dengan memilih pemberi pinjaman yang peduli bahaya riba
🍀🍀🍀
*TANYA JAWAB*
*GRUP 1*
❓ 1. ummu abdillah negara
Tanya:
bismillah, bgmn jk thn ini menyimpan brg terlebih dahulu,kmdian dijual dithn berikutnya dg alasan, menabung brg u pribadi, thn brkt brg milik kita tsbt dijual dg hrg lbh mahal..
Barangnya bukan yg sangat dibutuhkan org byk/kebutuhan pokok.
Misalnya: bukan, ,sprt baju taqwa, , abaya, ,buku tulis, ,bukan pangan
Jawab:
insya Allah boleh.
yg sebaiknya dihindari adalah menimbun barang2 kebutuhan utama orang banyak, lalu saat packelik dijual dg harga mahal sekali. ini dihindari agar tdk terkena dosa kezhaliman
🌷🌷🌷
*GRUP 4*
❓ 1. Ica Ummu Zahra: Ica - sidakarya
Tanya :
Mengenai investasi logam mulia, apakah boleh kita membeli/ mencicil di Pegadaian? Skrg kan ada program Pegadaian Syariah, dan juga utk Deposito bagaimana hukumnya ya ? Begitu juga utk pembelian tanah/rmh,, mohon pencerahannya..
Syukron
Jawab:
ttg investasi emas di pegadaian secara mencicil, ini ada pertanyaan serupa saya kutipkan dari konsultasi syariah, semoga bermafaat:
*Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian?*
Skemanya kurang leebih sebagai berikut, nasabah setor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gr emas. Selanjutnya, nasabah bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gr, dan akan dikenakan biaya cetak.
Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)
Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,
بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما
Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)
Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.
Menabung Emas di Pegadaian
Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:
[1] Akad jual beli emas
Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5gr, maka nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5gr itu. Artinya, emas 5gr ini harus dibeli secara tunai.
Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5gr, bisa dipastikan dia akan membeli emas 5gr itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1gr.
Sebagai ilustrasi,
Jika harga emas 500rb/gr, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5jt. Sehingga 2,5jt ditukar dengan emas 5gr secara tunai.
Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50rb/hari, berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.
[2] Akad wadiah (titip barang)
Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.
Kesimpulannya
Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit. Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/33478-menabung-emas-di-pegadaian.html
--------------
❓ 2. Tri-denpasar
Tanya:
Investasi (pasif) di sektor usaha riil contohnya apa saja ya? Dan investasi apa yang cocok bagi yang belum menikah tapi ada dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan di rumah?
Terima kasih
(Dana yg dikeluarkan untuk kebutuhan di rumah misalnya: untuk deterjen, pembayaran listrik dan air)
Jawab:
investasi pasif sektor riil : maksudnya adalah anda berinvestasi/menanamkan modal pada usaha sektor riil (rumah makan, konveksi, jasa, dll) yang sudah jelas prestasi penjualan dan profitnya
pasif maksudnya anda hanya sebagai investor saja/shahibul maal, sedangkan pelaku usahanya adalah orang lain yg profesional dan amanah
investasi yg diharapkan cepat menghasilkan karena ada kebutuhan harian, sebaiknya ditujukan pada model akad murabahah
misal : ada pengusaha konveksi membutuhkan modal 10 juta utk belanja kain dll karena tidak ada uang kas dan konsumen blm bersedia membeirkan DP. Akhirnya dia menawarkan akad murabahah kepada anda yaitu akad jual beli yg keuntungannya disepakati di depan. Anda meminta spesifikasi barang yg mau dibeli. Lalu anda menghubungi supplier barang tsb dan didapatkan harga beli 10 juta. Untuk meminimalisir risiko, Anda buat kesepakatan dengan supplier bahwa ada hak khiyar bolehnya retur/mengembalikan produk dalam waktu 1-2 hari. Jika ini disepakati , anda kemudian membeli produk tsb dengan harga 10 juta. Setelah anda menguasai kepemilikan barang, anda tawarkan ke pengusaha konveksi tadi, misal anda mengambil untung 3 juta, jadi harga jual 13 juta, bisa diangsur/tempo maksimal 1 bulan. Biasanya ada negosiasi antara pengusaha konveksi dg anda ttg margin keuntungan. Silakan disepakati. Jika sdh sepakat, silakan dibuatkan MoU harga yg disepakati dan tempo pelunasan semisal penjualan disepakati kredit. Misal gagal pun, anda masih bs minimalisir risiko karena ada hak khiyar balik produk ke supplier dlm jangka waktu 1-2 hari.
hak khiyar semacam ini jarang bisa disepkati dg supplier. Jika supplier tdk mau memberikan hak khiyar, maka tawarkan ke pengusaha konveksi tsb, apa kompensasi jika brg sudah dibeli oleh anda namun dia gagal/tdk jadi membelinya? biar risiko ditanggung bersama, misal produk akan dijual ke pihak ketiga dll
dari ilustrasi murabahah di atas, jika produk sukses dijual dg margin 3 juta, maka anda bisa mendapatkan penghasilan senilai 3 juta dalam waktu 1 bulan (krn tempo pelunasan 13 juta dlm waktu 1 bulan)
wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar