Sabtu, 16 Oktober 2021

WANITA BEPERGIAN MENGGUNAKAN PESAWAT TANPA MAHRAM

WANITA BEPERGIAN MENGGUNAKAN PESAWAT TANPA MAHRAM






*Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du*

*Pertanyaan*

*Bolehkah wanita bepergian dengan menggunakan pesawat tanpa disertai mahram jika itu aman?*

*Jawaban*

*Nabi ﷺ  telah bersabda*

لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

*Wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya*

*Beliau mengucapkan ini di atas mimbar pada saat haji, lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku pergi haji sementara aku tercantum sebagai peserta perang itu dan itu." Mendengar itu Nabi ﷺ pun berkata*

اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

*Berangkatlah engkau dan berhajilah bersama isterimu*

*Nabi ﷺ menyuruhnya untuk meninggalkan perang lalu pergi haji menyertai isterinya. Saat itu beliau tidak mengatakan kepada laki-laki tersebut, "Apakah isterimu aman?" atau "Apakah ia bersama wanita-wanita lain?" atau "Apa ia bersama para tetangganya?" Hal ini menunjukkan umumnya larangan bepergian bagi wanita tanpa disertai mahram. Sementara bahaya itu bisa terjadi di mana saja, bahkan di pesawat sekalipun. Karena itu, hendaknya kita semua mengikuti ketetapan ini*

*Laki-laki itu, yang isterinya hendak bepergian dengan pesawat, kapan ia kembali setelah mengantarkannya ke bandara? Ia akan kembali saat isterinya sedang menunggu pesawat, wanita itu akan berada di ruang tunggu tanpa mahramnya*

▪Anggaplah laki-laki itu masuk ke ruang tunggu menyertai isterinya sampai si isteri naik pesawat, lalu pesawat pun tinggal landas. Apakah tidak mungkin bila pesawat itu kembali lagi di tengah perjalanannya? Ini kenyataan, bisa saja pesawat itu kembali lagi karena gangguan teknis atau karena kondisi cuaca. Anggaplah pesawat itu penerbangannya lancar dan sampai di kota yang dituju si wanita, namun kondisi bandara yang dituju itu sangat sibuk atau kondisi cuaca di sekitarnya sedang buruk sehingga tidak bisa digunakan untuk landing, lalu pesawat itu terbang ke bandara lainnya*

*Ini mungkin saja terjadi.. Anggaplah pesawat itu terbang tepat waktu dan landing juga tepat pada waktu yang direncanakan, tapi mahramnya si wanita yang akan menjemputnya belum tiba di tempat karena suatu sebab. Anggaplah hal ini tidak terjadi, si penjemput itu sudah datang pada waktu yang direncanakan*

*Masih ada bahaya lain yang mungkin terjadi. Siapa yang duduk di samping wanita itu? Tidak mesti wanita. Bisa saja laki-laki, dan bisa saja itu laki-laki yang tidak menghormati hamba-hamba Allah, ia tersenyum kepada si wanita itu, mengajaknya ngobrol, mencandainya, meminta nomor teleponnya dan memberikan nomor teleponnya. Bukankah semua ini bisa terjadi? Siapa yang menjamin selamat dari bahaya-bahaya tersebut?*

*Karena itu, anda temukan hikmah yang sangat besar dalam larangan Rasulullah ﷺ tersebut yang melarang bepergiannya wanita tanpa disertai mahramnya yang beliau sampaikan tanpa rincian dan ikatan*

*Mungkin anda akan mengatakan, bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengetahui yang ghaib, dan beliau pun tidak mengenal pesawat. Baik, sekarang kita arahkan perkataan beliau mengenai perjalanan dengan mengendarai unta, bukan dengan pesawat. Berarti, wanita tidak boleh bepergian dengan mengendarai unta tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah ﷺ  tidak mengetahui pesawat yang bisa menempuh perjalanan dari Thaif ke Riyadh hanya dalam waktu satu seperempat jam, Padahal bila ditempuh dengan mengendarai unta bisa sebulan penuh*

*Jawabannya*

*Walaupun Rasulullah ﷺ tidak mengetahui, tapi Rabb beliau mengetahui, Sebagaimana firman-Nya, "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri." [QS An-Nahl: 89]*

*Karena itu, saya peringatkan saudara-saudara sekalian terhadap fenomena berbahaya ini, yaitu meremehkan bepergiannya wanita tanpa mahram. Saya juga memperingatkan khulwahnya wanita dengan supir di dalam mobil, walaupun perjalanannya masih di dalam negeri (atau di dalam kota), karena masalah ini sangat berbahaya. Lain dari itu, saya juga memperingatkan tentang khulwahnya kerabat seseorang dengan isterinya di dalam rumah, karena ketika Nabi ﷺ bersabda*

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ. قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ


*Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" lalu seorang laki-laki Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau saudara ipar?" beliau menjawab, "Saudara ipar adalah maut." Maksudnya, harus lebih berhati-hati lagi*

*Anehnya, ada sebagian ulama semoga Allah memaafkan mereka yang menafsiri (saudara ipar adalah maut) bahwa ipar itu mesti datang kepada isteri saudaranya, sebagaimana kematian itu pasti datang*


والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


*🗃 Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 852-853*


*📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tetap mencantumkan sumber link asli*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar