Jumat, 05 Maret 2021

PUASANYA KAUM HAWA

PUASANYA KAUM HAWA

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Yang dimaksud hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas artinya perbuatan tersebut haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi'iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut tertunda gara-gara si istri sedang puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan."
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Beliau rahimahullah menjelaskan pula,

_"Adapun jika si suami sedang safar, maka istrinya boleh berpuasa._ _Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya."_
[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115]
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Wallaahu ta'ala a'lam.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Sumber: 

📺 Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program donasi dakwah, dapat menyalurkannya ke rekening Yayasan Pilar Media Komunikasi berikut ini :

🏧 Mandiri Syariah 777 183 183 9 (INFRASTRUKTUR)
🏧 BCA Syariah 001 183 183 1 (OPERASIONAL)
🏧 BNI Syariah 08 183 183 01 (OPERASIONAL)

📩 Wajib Konfirmasi :
• 0838-0600-0003

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
*Telegram : t.me/DewanFatwaPA*
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Yang dimaksud hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas artinya perbuatan tersebut haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi'iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut tertunda gara-gara si istri sedang puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan."
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Beliau rahimahullah menjelaskan pula,

_"Adapun jika si suami sedang safar, maka istrinya boleh berpuasa._ _Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya."_
[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115]
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Wallaahu ta'ala a'lam.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Sumber: 

📺 Fatwa TV Bisa Disaksikan Melalui
- Telkom-4 Freq 3720/32727/H

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad


Tidak ada komentar:

Posting Komentar