Senin, 19 April 2021

HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR'AN YANG TERLARANG DAN DIBOLEHKAN

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR'AN YANG TERLARANG DAN DIBOLEHKAN

☘️☘️☘️
*1. Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur'an yang Terlarang.*

Di antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur'an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu'an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa'id

Al-Khudhri radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka.

Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur'an" atau beliau mengatakan, "atau dalam shalatnya." (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)

☘️☘️☘️
*2. Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur'an yang Dibolehkan*

Adapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya' atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur'an).

Dari ibunda 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan,

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, "Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu." (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)

Muslim.or.id @ittiba.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar