Minggu, 14 Juni 2020

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG KARENA KEINGINAN FUQARA

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG KARENA KEINGINAN FUQARA

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Di negeri kami, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan, orang-orang miskin tidak menginginkan bahan makanan dan yang lainnya. Apa yang mesti kita lakukan?

Jawaban :

Urusan ini bukan diatur orang-orang miskin, ini adalah ibadah, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasul ﷺ,  dan orang-orang yang tidak menginginkan bahan makanan, maka dia bukan orang yang membutuhkan (faqir). Berikanlah zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan yang menginginkan makanan.

http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939

Tidak ada komentar:

Posting Komentar