ZAKAT FITRAH DENGAN UANG KARENA KEINGINAN FUQARA
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Di negeri kami, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan, orang-orang miskin tidak menginginkan bahan makanan dan yang lainnya. Apa yang mesti kita lakukan?
Jawaban :
Urusan ini bukan diatur orang-orang miskin, ini adalah ibadah, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasul ﷺ, dan orang-orang yang tidak menginginkan bahan makanan, maka dia bukan orang yang membutuhkan (faqir). Berikanlah zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan yang menginginkan makanan.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Di negeri kami, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan, orang-orang miskin tidak menginginkan bahan makanan dan yang lainnya. Apa yang mesti kita lakukan?
Jawaban :
Urusan ini bukan diatur orang-orang miskin, ini adalah ibadah, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasul ﷺ, dan orang-orang yang tidak menginginkan bahan makanan, maka dia bukan orang yang membutuhkan (faqir). Berikanlah zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan yang menginginkan makanan.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939
Tidak ada komentar:
Posting Komentar